terima kasih telah mengunjungi blog saya & semoga blog saya bermanfaat untuk anda

cyber law

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace.

Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan olehpara pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.


Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.

lain waktu berkunjung lagi yua...