Sebuah program aplikasi yang dibuat harus dapat melakukan proses pengolahan data akuntansi dan memiliki tampilan yang komunikatif dan menarik bagi pemakai. Salah satu alat untuk membuat program aplikasi adalah Microsoft Visual Basic 6.0.
Microsoft Visual Basic 6.0 (VB6) adalah bahasa program yang bekerja dalam lingkup MS-Windows (M. Agus J. Alam, 2001:1). Microsoft Visual Basic berasal dari bahasa pemrograman yang populer yang disebut Basic (Beginner’s All Purpose Symbol Instruction Code) (Wahana Komputer, 2004:2). Bahasa Basic diperkenalkan pertama kali oleh Dartmouth College pada tahun 1960. Kemudian beberapa pengembang software mempopulerkan bahasa Basic dengan membuat berbagai macam aplikasi seperti GW-Basic, Qbasic dan Quick Basic. Visual Basic berbasis DOS untuk Windows diperkenalkan pada tahun 1991.
Visual Basic 6.0 memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh versi sebelumnya. Kelebihannya antara lain kompiler (proses compile) dapat dilakukan dengan cepat, mendukung kontrol data objek yang baru, mendukung berbagai macam database, pembuatan laporan yang lebih mudah dan mendukung pengaksesan terhadap internet.
Dalam pengembangan aplikasi, VB menggunakan pendekatan Visual (GUI-Graphical User Interface) untuk merancang antarmuka (interface). Microsoft Visual Basic 6.0 memiliki banyak keunggulan diantaranya basis bahasa pemrograman menggunakan BASIC (Beginners All-Purpose Symbolic Instruction Code) serta mampu memanfaatkan kemampuan Microsoft Windows secara optimal. Selain itu Microsoft Visual Basic 6.0 juga telah mengalami penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu penambahan fasilitas IDE (Integrated Development Environment) dan koleksi kontrol yang lebih lengkap.
Visual Basic 6.0 dapat menghasilkan tipe data yang dapat disesuaikan sendiri. Tipe data tersebut dapat berupa argumen dan properti. Dengan adanya fasilitas Native Code untuk mengkompilasikan source code, maka akan menghasilkan suatu aplikasi dengan waktu eksekusi lebih cepat.
Visual Basic 6.0 menyediakan tiga macam interface yang bisa digunakan untuk merancang aplikasi sesuai dengan kebutuhan. Interface tersebut berupa MDI (Multi Document nterface), SDI (Single Document Interface) dan EDI (Exploler Document Interface). Modifikasi pada masing-masing bagian akan terasa lebih mudah. Fasilitas yang disediakan juga lebih lengkap sehingga bisa memenuhi selera programmer yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Fasilitas-fasilitas dalam Microsoft Visual Basic 6.0:
1.Menu
Menu merupakan daftar perintah-perintah yang dikelompokkan dalam kriteria tertentu yang berfungsi untuk melaksanakan sebuah perintah. Visual Basic 6 terdapat tiga belas menu utama yaitu File, Edit, View, Project, Format, Debug, Run, Query, Diagram, Tools, Add-In, Windows dan Help.
2.Toolbar
Toolbar merupakan kumpulan tombol yang dapat melakukan sebuah perintah dengan cepat. Fungsi toolbar hampir sama dengan menu hanya toolbar berbentuk tombol-tombol yang susunannya tidak secara bertingkat. Contoh toolbar tersebut antara lain Add Form, Menu Editor, Save, Cut, Copy dan lain sebagainya.
3.Form
Form adalah tempat untuk meletakkan objek-objek yang digunakan untuk melaksanakan perintah yang diberikan. Pada bagian kanan atas form terdapat tombol Minimize, Maximize/Restore dan Close yang digunakan untuk mengatur tampilan jendela form.
4.Window Code
Window Code adalah jendela tempat menuliskan kode program. Semua kode perintah ditulis pada jendela ini. Pada bagian Window Code terdapat fasilitas kode editing yang cukup lengkap
5.Toolbox
Toolbox adalah kumpulan objek yang digunakan untuk kontrol pada sebuah program. Toolbox terdiri atas beberapa tool yang kemudian ditempatkan pada sebuah form. Toolbox terdiri dari Pointer, Label, Image, Frame dan lain sebagainya.
6.Project Explorer
Project Explorer digunakan untuk melihat bagian-bagian proyek pembuatan aplikasi. Bagian-bagian tersebut dapat berupa project, form, data environment dan data report. Project Explorer ini berbentuk menu tree sehingga mempermudah dalam pengaksesannya. Pada jendela explorer terdapat tiga
tombol kontrol tampilan antara lain Window Code untuk menampilkan kode, Window Project untuk menampilkan dalam bentuk visual dan Toggle Folder untuk pengelompokan jenis objek.
7.Windows Properties
Window Properties menampilkan semua properti dari obyek yang digunakan. Kita dapat mengubah setiap properti dari objek yang ada melalui jendela ini.
8.Windows Form Layout
Windows Form Layout digunakan untuk mengatur letak form pada layar monitor.
Visual Basic merupakan cara termudah dan tercepat untuk membuat aplikasi yang dijalankan di sistem operasi Microsoft Windows®. Apakah Anda seorang profesional atau pemula sekalipun di bidang pemrograman Windows, Visual Basic menyediakan kepada Anda sekumpulan perangkat untuk mempermudah dan menyederhanakan pengembangan aplikasi yang tangguh.
Lalu apa sebenarnya definisi dari Visual Basic itu sendiri? Kata “Visual” merujuk kepada metode yang digunakan untuk membuat antar muka yang bersifat grafis Graphical User Interface (GUI). Daripada menulis berbaris-baris kode untuk menjelaskan pemunculan dan lokasi dari suatu elemen di dalam antar muka, Anda dengan mudah dapat menambahkan object yang sebelumnya sudah dibangun ke dalam tempat dan posisi yang Anda inginkan di layar Anda. Jika Anda pernah menggunakan program untuk menggambar seperti Paint, maka Anda sebenarnya sudah memiliki keahlian uuntuk membuat sebuah antar muka pengguna secara efektif.
Kata “Basic” merujuk kepada bahasa BASIC (Beginners All-Purpose Symbolic Instruction Code), sebuah bahasa yang digunakan oleh banyak programmer dibandingkan dengan bahasa lainnya dalam sejarah komputer. Visual Basic telah berubah dari bahasa asli BASIC dan sekarang memiliki ratusan pernyataan (statements), fungsi (functions), dan kata kunci (keywords), dan kebanyakan di antaranya terkait dengan antar muka grafis di Windows. Pengguna tingkat pemula sekalipun dapat membuat aplikasi dengan mempelajari hanya beberapa kata kunci, sementara kekuatan dari bahasanya membolehkan para pengguna tingkat professional mencapai apapun yang dapat dihasilkan dengan menggunakan bahasa pemrograman Windows lainnya.
Bahasa pemrograman Visual Basic tidaklah hanya identik dengan Visual Basic saja. Sistem Pemrograman Visual Basic dalam bentuk Edisi Aplikasi, telah dimasukkan ke dalam Microsoft Excel, Microsoft Access, dan banyak aplikasi Windows lainnya juga menggunakan bahasa yang sama. Visual Basic Scripting Edition (VBScript) adalah sebuah bahasa skrip yang digunakan secara lebih umum dan merupakan bagian dari bahasa Visual Basic. Dengan mempelajari Visual Basic, maka Anda akan dibawa ke area-area yang telah disebutkan tadi.
Apakah tujuan Anda untuk membuat sebuah utility sederhana untuk diri Anda sendiri atau untuk kelompok kerja Anda, sebuah sistem berskala perusahaan, atau bahkan aplikasi yang terdistribusi melalui Internet, Visual Basic memilik perangkat yang Anda butuhkan.
Fitur Data Access membolehkan Anda untuk membuat database, aplikasi front-end, dan komponen di sisi server (scalable server-side components) untuk hampir semua format database yang terkenal, termasuk Microsoft SQL Server dan database level perusahaan lainnya.
Teknologi ActiveX™ membolehkan Anda untuk menggunakan fungsionalitas yang disediakan oleh aplikasi-aplikasi lainnya, seperti pengolah kata Microsoft Word, Microsoft Excel spreadsheet, dan aplikasi Windows lainnya. Anda bahkan dapat mengotomatisasikan aplikasi-aplikasi dan objek-objek yang dibuat dengan menggunakan edisi Professional atau Enterprise Visual Basic.
Kemampuan Internet membuatnya mudah menyediakan pengaksesan ke dokumen-dokumen atau file-file dan aplikasi-aplikasi melalui Internet atau intranet dari dalam aplikasi Anda, atau untuk membuat aplikasi Internet server.
Aplikasi akhir Anda nantinya akan berbentuk sebuah file .exe yang menggunakan Visual Basic Virtual Machine dan dapat Anda distribusikan secara bebas.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada dua hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan keja (kalanggan social)
Kode Etik profesi IT
Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan tersebut.
Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sumber: H. Moh. Surya. Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Geografi.upi.edu. Desember 2007.
Definisi etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
2. Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
• Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
• Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
• Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat moderen dewasa ini. Bahkan bagi generasi yang lahir setelah tahun 1995, internet telah membentuk sebuah dunia tersendiri seperti layaknya bumi di tempat manusia berada. Dalam dunia maya ini, melalui beraneka ragam peralatan teknologi informasi dan komunikasi, para individu maupun kelompok-kelompok masyarakat saling berinteraksi, bertukar pikiran, dan berkolaborasi untuk melakukan sejumlah aktivitas kehidupan. Dunia yang merupakan titik singgung antara dunia fisik dan dunia abstraksi ini1 semakin lama semakin banyak pengunjungnya. Statistik terakhir memperlihatkan bahwa penetrasi internet pada tahun 2008 telah mencapai kurang lebih 21% dari total 6,676 milyar penduduk bumi. Artinya adalah bahwa satu dari lima individu di dunia ini adalahpengguna internet (baca: internet user).
Dibandingkan dengan penetrasi teknologi lainnya dalam sejarah manusia, penetrasi internet merupakan yang paling cepat, karena digambarkan dalam sebuah grafik pertumbuhan yang eksponensial. Pada saat yang sama disinyalir terjadi milyaran transaksi per hari dengan nilai transaksi mencapai milyaran dolar Amerika per detiknya – terjadi tanpa henti selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Suatu frekuensi dan volume perdangangan yang belum pernah sebelumya terjadi dalam sejarah kehidupan manusia. Semua fakta ini mengandung arti bahwa domain “pasar” yang terbentuk di internet memiliki nilai atau value yang sedemikian tingginya, karena lambat laun semakin banyak transaksi dan interaksi yang terjadi di sana. Bahkan sejumlah sumber mensinyalir, dalam waktu yang tidak lama lagi, nilai perdagangan di internet akan menjadi jauh lebih besar daripada yang terjadi di dunia nyata. Singkat kata, internet merupakan sebuah entitas yang tidak ternilai harganya – yang dari masa ke masa, akan semakin meningkat harga dan nilainya, karena semakin banyak aktivitas yang terjadi di sana.
CYBER THREAT.
Sebagaimana adanya sebuah benda berharga, pasti diiringi pula dengan banyaknya pihak yang tertarik untuk “memilikinya”. Perhiasan misalnya, sering kali diburu orang untuk dijadikan milik karena nilainya yang makin lama makin meningkat (baca: investasi berharga). Namun ada pula pihak-pihak yang ingin memilikinya dengan cara-cara yang jahat, seperti ingin mencurinya, merampok, bahkan merebutnya dari kepemilikan yang sah. Demikian pula hal yang sama menimpa internet. Semakin bertambah nilai dunia maya ini, semakin banyak pula ancaman yang menyertainya.
Ancaman pertama berupa keinginan sejumlah atau sekelompok orang maupun pihak yang ingin mengambil beraneka ragam harta atau barang berharga yangditransaksikan atau dipertukarkan di internet. Mulai dari hal-hal yang secara langsung merepresentasikan sumber daya finansial, seperti uang digital, nilai kartu debit, kekayaan di rekening bank, jumlah tagihan kartu kredit, dan lain sebagainya – hingga entitas intangible yang memiliki nilai strategis tertentu seperti data intelijen, password rekening bank, informasi rahasia konsumen, dan lain-lain.
Ancaman kedua berupa niat orang-orang jahat tersebut untuk membuat agar internet tidak berfungsi secara normal, atau dengan kata lain mencoba membuat terjadinya mal fungsi pada internet. Harapannya adalah agar terjadi gangguan pada proses transaksi perdagangan, aktivitas akses informasi, prosedur administrasi pemerintahan, dan lain sebagainya. Karena semakin banyak aspek kehidupan yang tergantung pada internet, maka gangguan ini dapat mengakibatkan terjadinya chaos yang berkepanjangan.
Ancaman ketiga berupa usaha melakukan modifikasi terhadap data atau informasi yang mengalir di internet demi tujuan-tujuan destruktif, seperti memfitnah, menyesatkan, mengadu domba, menghancurkan citra, menipu, dan lain-lain. Bagi bangsa-bangsa yang secara fisik maupun ideologis masih berperang, cara-cara tersebut di atas merupakan aktivitas “perang” sehari-hari
yang dapat terjadi di dunia maya.
Ancaman keempat berupa kehendak individu untuk menyebarkan hal-hal yang keliru ke seluruh penduduk di dunia, seperti: faham-faham yang menyesatkan, citra dan media pornografi, informasi pendukung tindakan terorisme, tawaran aktivitas perjudian, cara-cara melakukan kejahatan terselubung, dan lain sebagainya.
Ancaman kelima atau terakhir berupa penyebaran dan penanaman program- program jahat (baca: malicious software) ke komputer-komputer yang terhubung ke internet dengan tujuan yang berane-ragam, mulai dari yang bersifat non-destruktif - seperti adanya tampilan yang tidak diiginkan, mengacaukan fungsi huruf pada papan tekan (baca: keyboard), tidak bekerjanya peralatan input-output, dan lain-lain – hingga yang bersifat sangat destruktif, seperti menghapus isi pada hard disk, mengambil data tanpa sepengetahuan pemilik, memata-matai aktivitas pengguna, memacetkan komputer atau lebih.
Pernyataan ini sering diistilahkan oleh berbagai praktisi dan kalangan akademik sebagai sebuah paradoks dalam perkembangan internet dikenal dengan istilah “hang”, menurunkan kinerja kecepatan prosesor, dan hal- hal lain yang sangat merugikan.
Informasi berikut memperlihatkan bagaimana mengerikannya ancaman yang ada di dunia maya saat ini. Sebagai contoh, ada sebuah situs yang menjual 29,000 alamat email individu dengan harga 5 dolar Amerika; sementara ada situs lain yang hanya dengan uang US$ 300 dapat memberikan informasi terkait dengan rekening bank individu yang memiliki uang di atas 100 juta rupiah; atau sebuah situs yang menawarkan jasa merusak situs (baca: website) dengan kisaran tarif tiga hingga lima dolar per situsnya.
Keseluruhan ancaman atau threat ini merupakan hal yang wajar karena tingginya nilai internet seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, siapapun pengguna internet, hendaklah waspada dan berhati-hati terhadap resiko ancaman yang menyertainya.
Disamping itu, tidak ada teknologi informasi yang didesain secara sempurna sehingga bebas dari kerawanan (baca: vulnerabilities). Laporan dari berbagai lembaga riset dan pengawas internet3 memperlihatkan bahwa kerawanan pada program aplikasi (baca: software) semakin lama semakin bertambah kuantitas dan kualitasnya. Hal ini sejalan dengan semakin banyak dan kompleksnya jumlah incident yang terjadi di dunia maya akibat eksploitasi terhadap kerawanan tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab . Singkat kata, sejalan dengan bermanfaatnya aplikasi teknologi informasi bagi umat manusia, bertambah pula resiko intrinsik yang terkandung di dalamnya (baca: embedded risk). Melakukan mitigasi terhadap resiko tersebut – dalam arti kata Ada dua jenis lembaga utama di dunia ini yang bertugas mengawasi trafik internet yaitu model CSIRT (Computer Security Incident Response Team) dan CERT (Computer Emergency Response Team).
Cyber attack
Berdasarkan Konvensi Budapest 6, jenis serangan di dunia maya dapat dikategorikan menjadi tiga jenis. Kategori pertama adalah kumpulan jenis serangan dimana teknologi informasi dan komunikasi menjadi alat atau senjata utama untuk melakukan kejahatan. Contohnya adalah: Patut dibedakan antara pengertian “ancaman” dan “serangan”, dimana sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebuah serangan apabila pelaku kejahatan berhasil mengeksploitasi kelemahan- kelemahan sistem teknologi sehingga ancaman-ancaman yang ditakutkan telah benar-benar terjadi.
Hasil pertemuan para praktisi keamanan internet yang bersepakat untuk mengembangkanstandar interoperabilitas penanganan kasus-kasus kejahatan dunia maya. 7 Kasus ini sangat banyak terjadi di tanah air, dan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar di pihak korban yang mempercayainya.
Kategori kedua adalah kumpulan peristiwa dimana komputer atau teknologi
informasi menjadi sasaran pusat serangan dari pelaku tindak kejahatan, seperti:Melakukan transaksi keuangan fiktif dalam sebuah sistem perbankan berbasis internet (baca: e-banking); Mematikan atau memacetkan kerja sebuah jejaring internet (baca: LAN atau WAN) secara remote; Menyebarkan virus-virus untuk mengganggu kinerja komputer-komputer tertentu; dan lain sebagainya. Adapun kategori jenis serangan ketiga ditujukan bagi peristiwa yang bertujuan utama untuk merusak (termasuk memodifikasi dan memfabrikasinya) data atau informasi yang tersimpan di dalam media perangkat teknologi informasi.
Serangan yang dimaksud antara lain: Merubah isi sebuah situs tanpa sepengetahuan pemiliknya;
Mengambil kumpulan password atau informasi lengkap kartu kredit sekelompok individu untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan; Merusak sistem basis data utama sehingga semua informasi di dalamnya menjadi tidak dapat terbaca atau diakses secara normal; dan lain
Sebagainya
Informasi berikut memperlihatkan ranking negara-negara tempat asalnya berbagai program-program pengrusak (baca: malware) yang bertujuan menyerang sistem komputer atau teknologi informasi di dunia maya.
Cyber security
Serangan yang cenderung bersifat destruktif tersebut sudah selayaknya harus ditangkal dan dihindari agar tidak merugikan banyak pihak. Oleh karena itu sejumlah usaha pengamanan harus dilakukan oleh mereka yang berkepentingan. Secara prinsip ada tiga cara utama untuk memproteksi diri. Cara pertama adalah memproteksi infrastruktur tempat mengalirnya data dan informasi dalam proses transmisi. Artinya adalah bahwa semua infrastruktur baik yang melalui darat (seperti fiber optic), laut (seperti kabel bawah laut), dan udara (seperti satelit), secara fisik maupun operasional harus dilindungi dan diproteksi dari beraneka ragam potensi gangguan yang mungkin timbul. Cara kedua adalah memproteksi data, informasi, atau konten yang ada dan/atau mengalir dalam sebuah sistem komunikasi dan teknologi informasi. Metode seperti penyandian atau kriptografi informasi merupakan salah satu cara umum dan ampuh untuk dilaksanakan oleh para stakeholder teknologi informasi. Dengan disandikannya atau diacaknya data maupun pesan elektronik tersebut, maka akan mempersulit para pencuridata untuk mengetahui isi sesungguhnya.
Di Indonesia terdapat Lembaga Sandi Negara yang memiliki tugas dan kompetensi handal dalam bidang kriptografi dan teknik persandian. Caranya adalah melakukan proteksi terhadap komponen-komponen terkait dengan proses interaksi. Mulai dari pemilihan jenis media dan perangkat lunak komunikasi email, chatting, browsing, blogging, dan lain sebagainya – hingga melakukan setting konfigurasi program agar keamanan proses interaksi dapat terjamin dari ancaman. Khusus untuk interaksi yang melibatkan transaksi keuangan misalnya, perlu ditambahkan mekanisme standar pengaman dan prosedur khusus agar tidak terjadi kebocoran dan pencurian data keuangan.
Proteksi yang dimaksud, seperti telah disampaikan sebelumnya, adalah dalam rangka mengimplementasikan manajemen resiko atau yang kerap dikatakan sebagai risk mitigation.
Dalam kerangka ini terlihat secara jelas, bahwa keberhasilan eksploitasi pada kerawanan teknologi informasi akan mengurangi nilai aset informasi yang dimiliki perusahaan, yang jika tidak diproteksi dengan sistem pengamanan yang memadai serta manajemen kendali yang efektif (baca: kontrol) akan berdampak serius terhadap organisasi terkait.
Banyak orang bertanya-tanya mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam rangka mengembangkan sebuah sistem pengamanan yang efektif dan menyeluruh. Standar internasional BS7799/ISO17799 menekankan perlunya memperhatikan 10 (sepuluh) aspek utama untuk memperoleh sistem keamanan yang utuh, holistik, dan menyeluruh. Yang menarik dari standar ini adalah diperhatikannya pula aspek keamanan dalam dunia nyata, dimana perilaku dan pengetahuan sumber daya manusia menjadi aspek utama yang perlu untuk diperhatikan.
CYBER CRIME.
Sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, semakin kompleks pula jenis serangan yang terjadi di dunia maya. Jika dahulu diperkenalkan istilah hacker dan cracker yang menunjuk pada individu dengan kemampuan dan aktivitas khusus memasuki sistem komputer lain untuk beraneka ragam tujuan, maka saat ini sudah banyak diciptakan mesin atau sistem yang dapat bekerja sendiri secara intelijen untuk melakukan teknik- teknik penyusupan dan perusakan sistem 11. Intinya adalah bahwa serangan terhadap sistem keamanan teknologi informasi organisasi telah masuk pada kategori kriminal, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial, tidak jarang akibat serangan tersebut, sejumlah nyawa manusia melayang, karena menimpa sistem yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Ilustrasi berikut memperlihatkan begitu banyaknya jenis tindakan atau serangan yang mengarah pada kriminalisasi dari tahun ke tahun.
Terlepas dari semakin beraneka ragamnya jenis serangan yang ada, secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis aktivitas yang kerap dikategorisasikan sebagai tindakan kriminal dalam dunia teknologi informasi. Pertama adalah interception, yaitu tindakan menyadap transmisi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Seperti diketahui, di Indonesia misalnya, hanya sejumlah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyadapan atau intersepsi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Individu atau organisasi yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut dapat diadili jika melakukan tindakan terkait dengan penyadapan. Kedua adalah interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. Fenomena Denial of Services (DoS) atau Distributed Denial of Services (DDoS) merupakan salah satu serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi interupsi pada sistem komputer. Ketiga adalah modification, yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan/menerimanya. Web defacement merupakan salah satu jenis serangan yang bisa dikategorikan dalam kelas ini. Dan yang keempat adalah fabrication, yaitu tindakan mengelabui seolah-olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa ini dikenal dengan istiliah phishing. Studi mendalam mengenai tindakan kriminal di dunia maya memperlihatkan berbagai motif atau alasan seseorang melakukannya, mulai dari mencari sensasi semata hingga dibiayai oleh sekelompok sponsor teroris internasional. Hampir seluruh negara melaporkan bahwa tindakan kriminal di dunia maya menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
CYBER LAW.
Pada akhirnya, cyber security semata tidak dapat mencegah terjadinya motif kriminal di dunia maya, perlu perangkat lain yang lebih canggih dan efektif. Dalam kaitan inilah maka beberapa negara mulai menyusun dan memberlakukan undang-undang dunia maya (baca: cyber law). Dalam undang- undang ini biasanya disusun berbagai jenis klasifikasi dan ancaman hukuman terhadap beraneka ragam tindakan kriminal terkait dengan dunia computer dan/atau teknologi informasi. Walaupun relatif terlambat dibandingkan dengan negara lain, pada akhirnya Indonesia memiliki undang-undang cyber law pertamanya yang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk mulai diundangkan semenjak tanggal 25 Maret 2008. Undang-undang no.11 tahun 2008 ini dikenal dengan nama Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka berbagai jenis tindakan kriminal di dunia maya dapat dikenakan sanksi tegas secara perdata maupun pidana.
Menurut undang-undang tersebut, seseorang yang terbukti melakukan kejahatan di dunia maya dapat didenda uang sebesar 600 juta hingga 12 milyar rupiah atau dihukum penjara antara 6 hingga 12 tahun.
polisi, jaksa, pengacara, dan hakim dipersenjatai dengan pengetahuan yang cukup di bidang teknologi informasi agar dapat menghadapi beraneka ragam jenis kasus kriminal di dunia maya. Belum lagi terhitung diperlukannya para saksi ahli di bidang teknologi informasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan, kompetensi, dan keahlian terkait dengan keamanan komputer, pengamanan data, forensik alat bukti digital, dan lain sebagainya.
Disamping sumber daya manusia, dibutuhkan pula sejumlah laboratorium dan pusat penelitian di bidang teknologi informasi untuk membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan Cyber Crime Unit di Mabes Polri dan ID-SIRTII misalnya, dapat membantu para penegak hukum di Indonesia dalam usahanya untuk melindungi dunia maya dari tangan-tangan jahat.
Pada akhirnya, paradoks antara semakin bernilainya internet akibat manfaat yang ditawarkan kepada khalayak dengan tingginya resiko yang menyertainya, harus dipecahkan dalam tataran filosofis atau pemikiran. Jika tidak, maka keberadaan cyber security dan cyber law misalnya, justru akan menjauhkan orang dari internet – yang tentu saja akan menjadi suatu usaha yang kontra produktif. Bagaimana cara melihat paradoks ini dari kacamata yang lain?
Jika seseorang ditanya, “apakah fungsi sebuah rem bagi kendaraan?” Jawabannya adalah bukan karena ingin agar mobil yang bersangkutan dapat berhenti, namun justru sebaliknya, yaitu agar supir dari mobil yang bersangkutan berani ngebut.Fungsi cyber security dan cyber law barulah akan efektif jika dengankeberadaannya, justru jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat secarasignifikan, demikian juga dengan frekuensi dan volume interaksi di internet. Jikadengan keberadaan kedua perangkat tersebut justru membuat pertumbuhan internet menjadi stagnan, berarti banyak hal salah yang perlu untuk diperbaiki.
Undang-undang dunia maya di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia.
Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.8 Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.
Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat§ Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
§ Uniform Electronic Transaction Act
§ Uniform Computer Information Transaction Act
§ Government Paperwork Elimination Act
§ Electronic Communication Privacy Act
§ Privacy Protection Act
§ Fair Credit Reporting Act
§ Right to Financial Privacy Act
§ Computer Fraud and Abuse Act
§ Anti-cyber squatting consumer protection Act
§ Child online protection Act
§ Children’s online privacy protection Act
§ Economic espionage Act
§ “No Electronic Theft” Act
Ø Undang-Undang Khusus:10
· Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
· Credit Card Fraud Act
· Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
· Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
· Ellectronic Fund Transfer Act
· Uniform Commercial Code Governance of Electronic
Funds Transfer
· Federal Cable Communication Policy
· Video Privacy Protection Act
Ø Undang-Undang Sisipan:
· Arms Export Control Act
· Copyright Act, 1909, 1976
· Code of Federal Regulations of Indecent Telephone
Message Services
· Privacy Act of 1974
· Statute of Frauds
· Federal Trade Commision Act
· Uniform Deceptive Trade Practices Act
Undang-Undang Dunia Maya di Eropa Ø Undang-Undang Khusus:
· Convention on Cybercrime, 23.XI.2001 Ø Undang-Undang Sisipan:
· E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of
Personal Data and the Protection of Privacy in
Electronic Communication Sector
· E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of
Information Society Services, in Particular Electronic
Commerce, in th eInternet Market.
· Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC:
Processing of Personal Data and th eProtection of
Privacy in the Telecommunication Sector.
· Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of
Individuals with Regard the Processing of Personal
Data and the Free Movement of Such Data.
Undang-Undang Dunia Maya di Australia
· Digital Transaction Act
· Privacy Act
· Crimes Act
· Broadcasting Service Amendment (online service) Act
Potensi Kejahatan Dunia Maya Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror dalam masyarakat.
Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
Bentuk-Bentuk Cybercrime 1. Illegal Contents
Definisi:
kejahatandenganmemasukkaninformasike Internet tentangsesuatuhal yang tidakbenar, tidaketis, dandapatdianggapmelanggarhukum.
Contohnya:
a..pemuatanfitnah yang menghancurkanhargadiripihaklain,
b.pemuatansuatuinformasi yang merupakanrahasianegara,
2. Data Forgery
Definisi:
kejahatandenganmemalsukan data padadokumen-dokumenpenting yang tersimpansebagaiscripless document melaluiInternet.
Contohnya:
dokumen-dokumene-commerce denganmembuatseolah-olahterjadi "salahketik" yang padaakhirnyaakanmenguntungkanpelakukarenakorbanakanmemasukkan data pribadidannomorkartukredit yang dapatsajadisalahgunakan.
3. Cyber Espionage
Definisi:
kejahatan yang memanfaatkanjaringan Internet untukmelakukankegiatanpenyadapanterhadappihak lain, denganmemasukisistemjaringankomputer (computer network system) pihaksasaran.
Contohnya:
penyadapandokumen yang tersimpandalamsuatusistem yang tersambungdalamjaringankomputer.
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace.
Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan olehpara pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.