Undang-undang dunia maya di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia.
Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.8 Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.
Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat§ Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
§ Uniform Electronic Transaction Act
§ Uniform Computer Information Transaction Act
§ Government Paperwork Elimination Act
§ Electronic Communication Privacy Act
§ Privacy Protection Act
§ Fair Credit Reporting Act
§ Right to Financial Privacy Act
§ Computer Fraud and Abuse Act
§ Anti-cyber squatting consumer protection Act
§ Child online protection Act
§ Children’s online privacy protection Act
§ Economic espionage Act
§ “No Electronic Theft” Act
Ø Undang-Undang Khusus:10
· Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
· Credit Card Fraud Act
· Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
· Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
· Ellectronic Fund Transfer Act
· Uniform Commercial Code Governance of Electronic
Funds Transfer
· Federal Cable Communication Policy
· Video Privacy Protection Act
Ø Undang-Undang Sisipan:
· Arms Export Control Act
· Copyright Act, 1909, 1976
· Code of Federal Regulations of Indecent Telephone
Message Services
· Privacy Act of 1974
· Statute of Frauds
· Federal Trade Commision Act
· Uniform Deceptive Trade Practices Act
Undang-Undang Dunia Maya di Eropa
Ø Undang-Undang Khusus:
· Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Ø Undang-Undang Sisipan:
· E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of
Personal Data and the Protection of Privacy in
Electronic Communication Sector
· E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of
Information Society Services, in Particular Electronic
Commerce, in th eInternet Market.
· Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC:
Processing of Personal Data and th eProtection of
Privacy in the Telecommunication Sector.
· Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of
Individuals with Regard the Processing of Personal
Data and the Free Movement of Such Data.
Undang-Undang Dunia Maya di Australia
· Digital Transaction Act
· Privacy Act
· Crimes Act
· Broadcasting Service Amendment (online service) Act
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror dalam masyarakat.
Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
1. Illegal Contents
2. Data Forgery
3. Cyber Espionage
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace.
Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan olehpara pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.
