terima kasih telah mengunjungi blog saya & semoga blog saya bermanfaat untuk anda
Tampilkan postingan dengan label hukum dunia maya dan kejahatan dunia maya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dunia maya dan kejahatan dunia maya. Tampilkan semua postingan

cyber 6


penjelasan singkat cyber 6




Cyber space
Internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat moderen dewasa ini. Bahkan bagi generasi yang lahir setelah tahun 1995, internet telah membentuk sebuah dunia tersendiri seperti layaknya bumi di tempat manusia berada. Dalam dunia maya ini, melalui beraneka ragam peralatan teknologi informasi dan komunikasi, para individu maupun kelompok-kelompok masyarakat saling berinteraksi, bertukar pikiran, dan berkolaborasi untuk melakukan sejumlah aktivitas kehidupan. Dunia yang merupakan titik singgung antara dunia fisik dan dunia abstraksi ini1 semakin lama semakin banyak pengunjungnya. Statistik terakhir memperlihatkan bahwa penetrasi internet pada tahun 2008 telah mencapai kurang lebih 21% dari total 6,676 milyar penduduk bumi. Artinya adalah bahwa satu dari lima individu di dunia ini adalahpengguna internet (baca: internet user).
Dibandingkan dengan penetrasi teknologi lainnya dalam sejarah manusia, penetrasi internet merupakan yang paling cepat, karena digambarkan dalam sebuah grafik pertumbuhan yang eksponensial. Pada saat yang sama disinyalir terjadi milyaran transaksi per hari dengan nilai transaksi mencapai milyaran dolar Amerika per detiknya – terjadi tanpa henti selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Suatu frekuensi dan volume perdangangan yang belum pernah sebelumya terjadi dalam sejarah kehidupan manusia. Semua fakta ini mengandung arti bahwa domain “pasar” yang terbentuk di internet memiliki nilai atau value yang sedemikian tingginya, karena lambat laun semakin banyak transaksi dan interaksi yang terjadi di sana. Bahkan sejumlah sumber mensinyalir, dalam waktu yang tidak lama lagi, nilai perdagangan di internet akan menjadi jauh lebih besar daripada yang terjadi di dunia nyata. Singkat kata, internet merupakan sebuah entitas yang tidak ternilai harganya – yang dari masa ke masa, akan semakin meningkat harga dan nilainya, karena semakin banyak aktivitas yang terjadi di sana.



CYBER THREAT.
Sebagaimana adanya sebuah benda berharga, pasti diiringi pula dengan banyaknya pihak yang tertarik untuk “memilikinya”. Perhiasan misalnya, sering kali diburu orang untuk dijadikan milik karena nilainya yang makin lama makin meningkat (baca: investasi berharga). Namun ada pula pihak-pihak yang ingin memilikinya dengan cara-cara yang jahat, seperti ingin mencurinya, merampok, bahkan merebutnya dari kepemilikan yang sah. Demikian pula hal yang sama menimpa internet. Semakin bertambah nilai dunia maya ini, semakin banyak pula ancaman yang menyertainya.
Ancaman pertama berupa keinginan sejumlah atau sekelompok orang maupun pihak yang ingin mengambil beraneka ragam harta atau barang berharga yangditransaksikan atau dipertukarkan di internet. Mulai dari hal-hal yang secara langsung merepresentasikan sumber daya finansial, seperti uang digital, nilai kartu debit, kekayaan di rekening bank, jumlah tagihan kartu kredit, dan lain sebagainya – hingga entitas intangible yang memiliki nilai strategis tertentu seperti data intelijen, password rekening bank, informasi rahasia konsumen, dan lain-lain.
Ancaman kedua berupa niat orang-orang jahat tersebut untuk membuat agar internet tidak berfungsi secara normal, atau dengan kata lain mencoba membuat terjadinya mal fungsi pada internet. Harapannya adalah agar terjadi gangguan pada proses transaksi perdagangan, aktivitas akses informasi, prosedur administrasi pemerintahan, dan lain sebagainya. Karena semakin banyak aspek kehidupan yang tergantung pada internet, maka gangguan ini dapat mengakibatkan terjadinya chaos yang berkepanjangan.
Ancaman ketiga berupa usaha melakukan modifikasi terhadap data atau informasi yang mengalir di internet demi tujuan-tujuan destruktif, seperti memfitnah, menyesatkan, mengadu domba, menghancurkan citra, menipu, dan lain-lain. Bagi bangsa-bangsa yang secara fisik maupun ideologis masih berperang, cara-cara tersebut di atas merupakan aktivitas “perang” sehari-hari
yang dapat terjadi di dunia maya.
Ancaman keempat berupa kehendak individu untuk menyebarkan hal-hal yang keliru ke seluruh penduduk di dunia, seperti: faham-faham yang menyesatkan, citra dan media pornografi, informasi pendukung tindakan terorisme, tawaran aktivitas perjudian, cara-cara melakukan kejahatan terselubung, dan lain sebagainya.
Ancaman kelima atau terakhir berupa penyebaran dan penanaman program- program jahat (baca: malicious software) ke komputer-komputer yang terhubung ke internet dengan tujuan yang berane-ragam, mulai dari yang bersifat non-destruktif - seperti adanya tampilan yang tidak diiginkan, mengacaukan fungsi huruf pada papan tekan (baca: keyboard), tidak bekerjanya peralatan input-output, dan lain-lain – hingga yang bersifat sangat destruktif, seperti menghapus isi pada hard disk, mengambil data tanpa sepengetahuan pemilik, memata-matai aktivitas pengguna, memacetkan komputer atau lebih.
Pernyataan ini sering diistilahkan oleh berbagai praktisi dan kalangan akademik sebagai sebuah paradoks dalam perkembangan internet dikenal dengan istilah “hang”, menurunkan kinerja kecepatan prosesor, dan hal- hal lain yang sangat merugikan.
Informasi berikut memperlihatkan bagaimana mengerikannya ancaman yang ada di dunia maya saat ini. Sebagai contoh, ada sebuah situs yang menjual 29,000 alamat email individu dengan harga 5 dolar Amerika; sementara ada situs lain yang hanya dengan uang US$ 300 dapat memberikan informasi terkait dengan rekening bank individu yang memiliki uang di atas 100 juta rupiah; atau sebuah situs yang menawarkan jasa merusak situs (baca: website) dengan kisaran tarif tiga hingga lima dolar per situsnya.
Keseluruhan ancaman atau threat ini merupakan hal yang wajar karena tingginya nilai internet seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, siapapun pengguna internet, hendaklah waspada dan berhati-hati terhadap resiko ancaman yang menyertainya.
Disamping itu, tidak ada teknologi informasi yang didesain secara sempurna sehingga bebas dari kerawanan (baca: vulnerabilities). Laporan dari berbagai lembaga riset dan pengawas internet3 memperlihatkan bahwa kerawanan pada program aplikasi (baca: software) semakin lama semakin bertambah kuantitas dan kualitasnya. Hal ini sejalan dengan semakin banyak dan kompleksnya jumlah incident yang terjadi di dunia maya akibat eksploitasi terhadap kerawanan tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab . Singkat kata, sejalan dengan bermanfaatnya aplikasi teknologi informasi bagi umat manusia, bertambah pula resiko intrinsik yang terkandung di dalamnya (baca: embedded risk). Melakukan mitigasi terhadap resiko tersebut – dalam arti kata Ada dua jenis lembaga utama di dunia ini yang bertugas mengawasi trafik internet yaitu model CSIRT (Computer Security Incident Response Team) dan CERT (Computer Emergency Response Team).
 

Cyber attack

Berdasarkan Konvensi Budapest 6, jenis serangan di dunia maya dapat dikategorikan menjadi tiga jenis. Kategori pertama adalah kumpulan jenis serangan dimana teknologi informasi dan komunikasi menjadi alat atau senjata utama untuk melakukan kejahatan. Contohnya adalah: Patut dibedakan antara pengertian “ancaman” dan “serangan”, dimana sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebuah serangan apabila pelaku kejahatan berhasil mengeksploitasi kelemahan- kelemahan sistem teknologi sehingga ancaman-ancaman yang ditakutkan telah benar-benar terjadi.
Hasil pertemuan para praktisi keamanan internet yang bersepakat untuk mengembangkanstandar interoperabilitas penanganan kasus-kasus kejahatan dunia maya. 7 Kasus ini sangat banyak terjadi di tanah air, dan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar di pihak korban yang mempercayainya.
Kategori kedua adalah kumpulan peristiwa dimana komputer atau teknologi
informasi menjadi sasaran pusat serangan dari pelaku tindak kejahatan, seperti:Melakukan transaksi keuangan fiktif dalam sebuah sistem perbankan berbasis internet (baca: e-banking); Mematikan atau memacetkan kerja sebuah jejaring internet (baca: LAN atau WAN) secara remote; Menyebarkan virus-virus untuk mengganggu kinerja komputer-komputer tertentu; dan lain sebagainya. Adapun kategori jenis serangan ketiga ditujukan bagi peristiwa yang bertujuan utama untuk merusak (termasuk memodifikasi dan memfabrikasinya) data atau informasi yang tersimpan di dalam media perangkat teknologi informasi.
Serangan yang dimaksud antara lain: Merubah isi sebuah situs tanpa sepengetahuan pemiliknya;
Mengambil kumpulan password atau informasi lengkap kartu kredit sekelompok individu untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan; Merusak sistem basis data utama sehingga semua informasi di dalamnya menjadi tidak dapat terbaca atau diakses secara normal; dan lain
Sebagainya
Informasi berikut memperlihatkan ranking negara-negara tempat asalnya berbagai program-program pengrusak (baca: malware) yang bertujuan menyerang sistem komputer atau teknologi informasi di dunia maya.

Cyber security

Serangan yang cenderung bersifat destruktif tersebut sudah selayaknya harus ditangkal dan dihindari agar tidak merugikan banyak pihak. Oleh karena itu sejumlah usaha pengamanan harus dilakukan oleh mereka yang berkepentingan. Secara prinsip ada tiga cara utama untuk memproteksi diri. Cara pertama adalah memproteksi infrastruktur tempat mengalirnya data dan informasi dalam proses transmisi. Artinya adalah bahwa semua infrastruktur baik yang melalui darat (seperti fiber optic), laut (seperti kabel bawah laut), dan udara (seperti satelit), secara fisik maupun operasional harus dilindungi dan diproteksi dari beraneka ragam potensi gangguan yang mungkin timbul. Cara kedua adalah memproteksi data, informasi, atau konten yang ada dan/atau mengalir dalam sebuah sistem komunikasi dan teknologi informasi. Metode seperti penyandian atau kriptografi informasi merupakan salah satu cara umum dan ampuh untuk dilaksanakan oleh para stakeholder teknologi informasi. Dengan disandikannya atau diacaknya data maupun pesan elektronik tersebut, maka akan mempersulit para pencuridata untuk mengetahui isi sesungguhnya.
Di Indonesia terdapat Lembaga Sandi Negara yang memiliki tugas dan kompetensi handal dalam bidang kriptografi dan teknik persandian. Caranya adalah melakukan proteksi terhadap komponen-komponen terkait dengan proses interaksi. Mulai dari pemilihan jenis media dan perangkat lunak komunikasi email, chatting, browsing, blogging, dan lain sebagainya – hingga melakukan setting konfigurasi program agar keamanan proses interaksi dapat terjamin dari ancaman. Khusus untuk interaksi yang melibatkan transaksi keuangan misalnya, perlu ditambahkan mekanisme standar pengaman dan prosedur khusus agar tidak terjadi kebocoran dan pencurian data keuangan.
Proteksi yang dimaksud, seperti telah disampaikan sebelumnya, adalah dalam rangka mengimplementasikan manajemen resiko atau yang kerap dikatakan sebagai risk mitigation.
Dalam kerangka ini terlihat secara jelas, bahwa keberhasilan eksploitasi pada kerawanan teknologi informasi akan mengurangi nilai aset informasi yang dimiliki perusahaan, yang jika tidak diproteksi dengan sistem pengamanan yang memadai serta manajemen kendali yang efektif (baca: kontrol) akan berdampak serius terhadap organisasi terkait.
Banyak orang bertanya-tanya mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam rangka mengembangkan sebuah sistem pengamanan yang efektif dan menyeluruh. Standar internasional BS7799/ISO17799 menekankan perlunya memperhatikan 10 (sepuluh) aspek utama untuk memperoleh sistem keamanan yang utuh, holistik, dan menyeluruh. Yang menarik dari standar ini adalah diperhatikannya pula aspek keamanan dalam dunia nyata, dimana perilaku dan pengetahuan sumber daya manusia menjadi aspek utama yang perlu untuk diperhatikan.

CYBER CRIME.

Sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, semakin kompleks pula jenis serangan yang terjadi di dunia maya. Jika dahulu diperkenalkan istilah hacker dan cracker yang menunjuk pada individu dengan kemampuan dan aktivitas khusus memasuki sistem komputer lain untuk beraneka ragam tujuan, maka saat ini sudah banyak diciptakan mesin atau sistem yang dapat bekerja sendiri secara intelijen untuk melakukan teknik- teknik penyusupan dan perusakan sistem 11. Intinya adalah bahwa serangan terhadap sistem keamanan teknologi informasi organisasi telah masuk pada kategori kriminal, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial, tidak jarang akibat serangan tersebut, sejumlah nyawa manusia melayang, karena menimpa sistem yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Ilustrasi berikut memperlihatkan begitu banyaknya jenis tindakan atau serangan yang mengarah pada kriminalisasi dari tahun ke tahun.
Terlepas dari semakin beraneka ragamnya jenis serangan yang ada, secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis aktivitas yang kerap dikategorisasikan sebagai tindakan kriminal dalam dunia teknologi informasi. Pertama adalah interception, yaitu tindakan menyadap transmisi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Seperti diketahui, di Indonesia misalnya, hanya sejumlah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyadapan atau intersepsi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Individu atau organisasi yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut dapat diadili jika melakukan tindakan terkait dengan penyadapan. Kedua adalah interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. Fenomena Denial of Services (DoS) atau Distributed Denial of Services (DDoS) merupakan salah satu serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi interupsi pada sistem komputer. Ketiga adalah modification, yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan/menerimanya. Web defacement merupakan salah satu jenis serangan yang bisa dikategorikan dalam kelas ini. Dan yang keempat adalah fabrication, yaitu tindakan mengelabui seolah-olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa ini dikenal dengan istiliah phishing. Studi mendalam mengenai tindakan kriminal di dunia maya memperlihatkan berbagai motif atau alasan seseorang melakukannya, mulai dari mencari sensasi semata hingga dibiayai oleh sekelompok sponsor teroris internasional.  Hampir seluruh negara melaporkan bahwa tindakan kriminal di dunia maya menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

CYBER LAW.

Pada akhirnya, cyber security semata tidak dapat mencegah terjadinya motif kriminal di dunia maya, perlu perangkat lain yang lebih canggih dan efektif. Dalam kaitan inilah maka beberapa negara mulai menyusun dan memberlakukan undang-undang dunia maya (baca: cyber law). Dalam undang- undang ini biasanya disusun berbagai jenis klasifikasi dan ancaman hukuman terhadap beraneka ragam tindakan kriminal terkait dengan dunia computer dan/atau teknologi informasi. Walaupun relatif terlambat dibandingkan dengan negara lain, pada akhirnya Indonesia memiliki undang-undang cyber law pertamanya yang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk mulai diundangkan semenjak tanggal 25 Maret 2008. Undang-undang no.11 tahun 2008 ini dikenal dengan nama Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka berbagai jenis tindakan kriminal di dunia maya dapat dikenakan sanksi tegas secara perdata maupun pidana.
Menurut undang-undang tersebut, seseorang yang terbukti melakukan kejahatan di dunia maya dapat didenda uang sebesar 600 juta hingga 12 milyar rupiah atau dihukum penjara antara 6 hingga 12 tahun.
polisi, jaksa, pengacara, dan hakim dipersenjatai dengan pengetahuan yang cukup di bidang teknologi informasi agar dapat menghadapi beraneka ragam jenis kasus kriminal di dunia maya. Belum lagi terhitung diperlukannya para saksi ahli di bidang teknologi informasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan, kompetensi, dan keahlian terkait dengan keamanan komputer, pengamanan data, forensik alat bukti digital, dan lain sebagainya.
Disamping sumber daya manusia, dibutuhkan pula sejumlah laboratorium dan pusat penelitian di bidang teknologi informasi untuk membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan Cyber Crime Unit di Mabes Polri dan ID-SIRTII misalnya, dapat membantu para penegak hukum di Indonesia dalam usahanya untuk melindungi dunia maya dari tangan-tangan jahat.
Pada akhirnya, paradoks antara semakin bernilainya internet akibat manfaat yang ditawarkan kepada khalayak dengan tingginya resiko yang menyertainya, harus dipecahkan dalam tataran filosofis atau pemikiran. Jika tidak, maka keberadaan cyber security dan cyber law misalnya, justru akan menjauhkan orang dari internet – yang tentu saja akan menjadi suatu usaha yang kontra produktif. Bagaimana cara melihat paradoks ini dari kacamata yang lain?
Jika seseorang ditanya, “apakah fungsi sebuah rem bagi kendaraan?” Jawabannya adalah bukan karena ingin agar mobil yang bersangkutan dapat berhenti, namun justru sebaliknya, yaitu agar supir dari mobil yang bersangkutan berani ngebut.Fungsi cyber security dan cyber law barulah akan efektif jika dengankeberadaannya, justru jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat secarasignifikan, demikian juga dengan frekuensi dan volume interaksi di internet. Jikadengan keberadaan kedua perangkat tersebut justru membuat pertumbuhan internet menjadi stagnan, berarti banyak hal salah yang perlu untuk diperbaiki.

undang-undang dunia maya


Undang-undang dunia maya  di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia.

Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.8 Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.


UU ITE download disini

 Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat§ Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
§ Uniform Electronic Transaction Act
§ Uniform Computer Information Transaction Act
§ Government Paperwork Elimination Act
§ Electronic Communication Privacy Act
§ Privacy Protection Act
§ Fair Credit Reporting Act
§ Right to Financial Privacy Act
§ Computer Fraud and Abuse Act
§ Anti-cyber squatting consumer protection Act
§ Child online protection Act
§ Children’s online privacy protection Act
§ Economic espionage Act
§ “No Electronic Theft” Act

 Ø Undang-Undang Khusus:10
· Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
· Credit Card Fraud Act
· Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
· Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
· Ellectronic Fund Transfer Act
· Uniform Commercial Code Governance of Electronic
Funds Transfer
· Federal Cable Communication Policy
· Video Privacy Protection Act

Ø Undang-Undang Sisipan:
· Arms Export Control Act
· Copyright Act, 1909, 1976
· Code of Federal Regulations of Indecent Telephone
Message Services
· Privacy Act of 1974
· Statute of Frauds
· Federal Trade Commision Act
· Uniform Deceptive Trade Practices Act


Undang-Undang Dunia Maya di Eropa
Ø Undang-Undang Khusus:
· Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Ø Undang-Undang Sisipan:
· E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of
Personal Data and the Protection of Privacy in
Electronic Communication Sector
· E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of
Information Society Services, in Particular Electronic
Commerce, in th eInternet Market.
· Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC:
Processing of Personal Data and th eProtection of
Privacy in the Telecommunication Sector.
· Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of
Individuals with Regard the Processing of Personal
Data and the Free Movement of Such Data.



Undang-Undang Dunia Maya di Australia
· Digital Transaction Act
· Privacy Act
· Crimes Act
· Broadcasting Service Amendment (online service) Act

cyber crime



Potensi Kejahatan Dunia Maya Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.

Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.

Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror dalam masyarakat.


Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.

Bentuk-Bentuk Cybercrime
1. Illegal Contents
Definisi:
kejahatan dengan memasukkan informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contohnya:
a..pemuatan fitnah yang menghancurkan harga diri pihak lain,
b.pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,

2. Data Forgery

Definisi:
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Contohnya:
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.


3. Cyber Espionage

Definisi:
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan penyadapan terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Contohnya:
penyadapan dokumen yang tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung dalam jaringan komputer.

contohnya sniffing wi-fi


cyber law


Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace.

Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan olehpara pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.


Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.

lain waktu berkunjung lagi yua...